Dulu saya pernah berfikir kalo qurban sapi itu harus satu orang satu hewan
kurban, ternyata pandangan saya salah. Ternyata kalo kita kurang mampu kita
bisa patungan.
Yang maksud dengan patungan berkurban di
sini adalah kesepakatan sejumlah orang untuk bersama-sama membeli hewan
kurban, kemudian hewan tersebut disembelih atas nama mereka dengan niat
berkurban.
Mereka membeli hewan kurban itu dengan harta masing-masing sehingga
kepemilikan atas hewan kurban itu adalah kepemilikan bersama. Jika yang
melakukan patungan adalah 5 orang, maka kepemilikan hewan kurban bagi
masing-masing anggota adalah 1/5 hewan kurban tersebut, jika yang berpatungan 6
berarti kepemilikan masing-masing 1/6, jika yang berpatungan 7 orang berarti
kepemilikan masing -masing 1/7 dan seterusnya.
Berkurban dengan cara patungan
seperti ini adalah berkurban yang sah selama hewan yang dikurbankan adalah unta
atau sapi, dan anggota yang berpatungan maksimal berjumlah 7 (tujuh). Dalil
yang menunjukkan keabsahannya adalah hadis berikut ini;
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ
أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اشْتَرَكْنَا مَعَ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ
فَقَالَ رَجُلٌ لِجَابِرٍ أَيُشْتَرَكُ فِي الْبَدَنَةِ مَا يُشْتَرَكُ فِي
الْجَزُورِ قَالَ مَا هِيَ إِلَّا مِنْ الْبُدْنِ وَحَضَرَ جَابِرٌ
الْحُدَيْبِيَةَ قَالَ نَحَرْنَا يَوْمَئِذٍ سَبْعِينَ بَدَنَةً اشْتَرَكْنَا
كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ
dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar
Jabir bin Abdullah berkata; “Kami bersekutu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor Badanah
(unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi.”
Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu dalam
Jazur (unta yang sudah siap disembelih) sebagaimana bolehnya bersekutu dalam
Badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?”
Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk Badanah.” Jabir juga turut serta
dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh
puluh ekor Badanah.Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah.” (H.R.Muslim)
Hadis ini menunjukkan dengan jelas bahwa berkurban unta bisa dilakukan dengan patungan sampai dengan tujuh orang. Badanah bermakna unta yang disiapkan untuk dikurbankan dalam Haji, sedangkan Jazur bermakna unta yang disiapkan untuk disembelih. Setiap Badanah mestilah Jazur.
Dalil yang lain adalah hadis berikut ini;
مسند أحمد (47/ 425)
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ شَرَّكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّتِهِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فِي الْبَقَرَةِ
عَنْ سَبْعَةٍ
dari Hudzaifah berkata; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam menserikatkan tujuh orang diantara kaum muslimin untuk satu ekor sapi saat beliau haji. (H.R.Ahmad)
Hadis ini juga cukup jelas menunjukkan bahwa sapi bisa dikurbankan dengan cara patungan sampai dengan tujuh orang. Riwayat-riwayat lain yang menguatkan adalah hadis-hadis berikut ini;
صحيح مسلم (6/ 473)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ
عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
dari Jabir bin Abdullah ia berkata; “Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (H.R.Muslim)
hadist diatas menjelaskan bahwa satu ekor unta atau sapi bisa untuk 7 orang secara patungan.
Nah, mungkin bingung dimana sih lembaga hewan qurban yang bisa di percaya mengelola dengan baik patungan itu, dan kualitas hewan qurban yang baik. Temen-temen gausah bingung, datang aja ke Sinergi Foundation yang beralamat di bawah ini. Di jamin deh menjawab semua kebingungan temen-temen soal masalah qurban.
Kantor:
Gedung
Sinergi Foundation
Jl. HOS
Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120218 ; Fax: (022) 6120130
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120218 ; Fax: (022) 6120130
Gedung Wakaf
99
Jl.
Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 2513991 ; Fax. (022) 2511865
Telp: (022) 2513991 ; Fax. (022) 2511865
harga domba qurban 2017, harga domba qurban murah, harga domba qurban di bandung, jual hewan qurban berkualitas, jual sapi qurban limosin, jual kambing qurban murah di bandung, jual kambing qurban murah online, jual qurban online, jasa hewan qurban aqiqah, jual sapi qurban di bandung, harga doharga domba qurban murah, depot hewan qurban di bandung, agen hewan qurban murah, agen hewan qurban murah, agen hewan qurban
0 comments:
Posting Komentar