Rabu, 23 Agustus 2017

Hukum mengirim kurban ke luar negri itu apa??

jasa hewan kurban bandung, jasa aqiqah hewan qurban bandung, jasa aqiqah hewan qurban, kambing qurban 2017, kambing aqiqah qurban, kambing qurban aqiqah online, kambing qurban aqiqah termurah, kambing qurban murah, kambing qurban sehat, kambing qurban murah, kambing qurban di bandung, beli domba qurban bandung murah 2017, menerima pesanan hewan qurban, menerima pesanan kambing qurban aqiqah, jasa qurban akikah bandung, jasa qurban domba bandung, jasa qurban siap antar, jasa qurban siap kirim, jasa qurban bandung, jasa qurban cimahi, jasa qurban aqiqah murah , jasa qurban murah bandung,

Dulu dalam suatu kajian ada yang pernah bertanya, bagaimana sih hukum mengirim kurban ke luar negri itu. dalam kesempatan itu saya mencatat dengan baik apa yang di jelaskan oleh pemateri. 

Apakah diperbolehkan memberikan bantuan dan donasi berupa hewan kurban untuk saudara –saudara kita yang berada di Negara Somalia, dengan cara Chek hewan kurban atau transfer uang melalui bank Mesir? Sebagaimana yang anda lihat kondisi saudara kita di Somalia yang mengalami kelaparan dan kekurangan, ataukah lebih baik hewan kurban tersebut disembelih di negara saya?

Adapun berkuban diluar negara maka tentang hal ini terdapat perbedaan pendapat beberapa ulama’. Dalam sumber yang sama (282/4 ) Doktor Wahbah Az Zuhaili berkata : “Adapun penyembelihannya di negara lain ; Al Hanafiyyah  berkata : Makruh hukumnya mengirim hewan sembelihan keluar negara, kecuali jika mengirimkan kepada kerabatnya, atau kepada sekelompok komunitas orang yang sangat membutuhkan dibanding orang yang tinggal di negara itu, walau  tidak bisa tidak dan harus dikirim ke negara lain, hal ini tetap diperbolehkan dan mendapatakan pahala meskipun makruh hukumnya. Al Malikiyyah berpendapat : tidak boleh mengirimkannya ke daerah yang melebihi batas diperbolehkannya mengqashar shalat, melainkan jika penduduk daerah tersebut sangat membutuhkan dari pada penduduk daerah atau negara yang berkurban, maka wajib mengirimkan hewan kurban ke daerah atau negara yang membutuhkan tersebut lebih banyak, dan menyisakan sedikit bagi penduduk negara atau daerah yang berkurban. Al Hanabilah dan As Syafi’iyyah berpendapat sama dengan pendapat Al Malikiyyah : Diperbolehkan mengirimkannya ke negara atau daerah yang jaraknya kurang dari jarak diperbolehkannya mengqashar shalat, dari negara yang terdapat harta atau hewan kurban, dan diharamkan mengirimkan binatang sembelihan sebagaimana zakat, ke negara yang jaraknya sepadan dengan jarak diperbolehkannya mengqashar shalat atau melampaui batas tersebut..”.
            Para Ulama’ Mu’ashir (modern) sepakat memilih pendapat tentang diperbolehkannya menyalurkan hewan kurban ke negara yang kaum musliminnya sangat membutuhkan bantuan, Syaikh Ibnu Jibriin Rahimahullah ditanya akan masalah ini yang konten pertanyaannya sama kepada  beliau sebagai berikut : “Lembaga bantuan dunia Islam di kerajaan Saudi Arabiyah menyampaikan setinggi–tingginya penghormatan kepada anda, dan senantiasa memohon dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar kaum muslimin senantiasa mendapatkan manfaat dari ilmu–ilmu anda dan semoga Allah memberikan balasan atas segala jerih payah dan usaha anda dengan sebaik-baik balasan. Berangkat dan mengambil dari fatwa anda yang mulia tentang ( Diperbolehkannya lembaga ini mengelola uang binatang kurban dari orang yang hendak berkurban lalu membelikannya hewan kurban ditempat pelaksanaan penyembelihan untuk disembelih pada saat hari raya kurban lalu dibagikan kepada fuqara’ kaum muslimin di negara tersebut yang fakir dan sangat membutuhkan bantuan.

Jadi kesimpulan dari pertanyaan itu kata pa ustad, beberapa ulama membolehkan hanya saja tergantung dari pengelolaan dan apakah di butuhkannya bantuan ke negara tersebut.
Menyikapi soal pengelolaan, saat ini di bandung sendiri ada lembaga pengelolaan hewan qurban yang amanah dan benar-benar mengurusi sendiri perawatan hewan yang akan di sembeli tersebut.
mau tau info selengkapnya bisa datang aja langsung nih ke kantornya.
Kantor
SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)   
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130

Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865
www.greenkurban.com

0 comments:

Posting Komentar